Musrembang Kampung merupakan singkatan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. Musrembang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No. 21 Tahun 2020. Disamping itu ketentuan mengenai Musrembang Desa juga di sebutkan dalam Permendagri No. 114 Tahun 2014.
Pada hari senin (22/01/2024) , pemerintah Kampung Lobang Kelatak mengadakan Musrembang Kampung yang dihadirri oleh bapak wakil camat Batu Putih, pemdamping desa, Ketua BPK dan anggota, BHABINKAMTIBMAS Lobang Kelatak, perangkat Kampung, Tokoh-tokoh Masyarakat, Agama dan Adat, PKK, Ketua Rt, Posyandu. Musrembang Desa yang wajib diadakan setiap tahun ini memiliki maksud dan tujuan untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, maupun kebutuhan pembangunan desa yang didanai oleh APBDES.